Thursday, 20 June 2019
Jalan Suwung Para Penghayat
Banyak yang tidak tahu. Di balik maraknya pembangunan di Indonesia. Masih saja terdapat kelompok yang tidak diakui oleh negara. Meski mereka sudah membaur dengan masyarakat lainnya. Seperti halnya para penghayat atau pemeluk kepercayaan Sunda Wiwitan. Mereka merupakan kelompok agama yang masih memegang kepercayaan nenek moyang. Masih menjadi pelestari kebudayaan asli tanah lahir. tetapi sayang mereka masih saja terasing di negerinya sendiri. Mereka masih dianggap terbelakang. Tidak ada pengakuan resmi.
Tidak diakui ini pula membuat para penghayat kesulitan. Salah satunya jika ingin mengurus KTP mereka sulit saat disuruh mengisi agama. Dalam pengurusan surat-surat resmi mereka biasanya akan disuruh memilih salah satu agama dar 6 agama yang diakui di Indonesia (Islam, Katolik, Hindu, Budha, Konghuchu dan Protestan). Ini sangat menandakan adanya diskriminasi terhadap para penganut Sunda Wiwitan. Dari situlah banyak orang menganggap mereka tidak beragama.
Pernikahan mereka yang berdasarkan adat juga tidak tercatat di kantor sipil. Dan banyak yang menganggap pernikahan tidak bergama. Pendidikan juga semakin terbelakang karena banyak anak yang merasa bingung dan malu saat ditanya perihal agama.
Indonesia semakin maju. Demokrasi semakin kedepan. Seharusnya tidak adalagi yang menganggap mereka tidak beragama apalagi menganggap mereka sesat. Sunda wiwitan ini jelas bukan suatu agama yang dilarang oleh pemerintah. Mereka hanya belum diakui secara resmi oleh pemerintah, tetapi bukan berarti mereka salah. Karena untuk suatu agama atau kepercayaan semua orang bebas menentukan pilihannya sendiri. Bebas mau menaati agama A atau menjalankan agama B. Jika mereka selalu didiskriminasi apakah kita bisa menjamin kelangsungan adat budaya mereka yang juga adat budaya asli Indonesia.
Berhenti menganggap mereka berbeda dan berikan hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Jangan persulit mereka saat mengurus surat-surat resmi hanya karena kepercayaan karena itu bisa berpengaruh juga pada pendidikan mereka. Coba bayangkan, sekarang ini seorang anak yang akan masuk Sekolah Dasar saja harus mempunyai akte kelahiran dan surat nikah orang tuanya, lalu bagaimana dengan nasib mereka yang tidak bisa mengurus akte kelahiran karena orang tuanya tidak mempunyai surat nikah sebab proses pernikahan mereka berdasarkan adat kepercayaan mereka.
Jalan di kota semakin bagus. Jalan di desa semakin mulus. Jalan para penghayat semakin suwung, sunyi, tak terurus. Kita lihat pemerintah akan melakukan apa untuk kelompok minoritas seperti ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment